Penulis Utama : Amalia Andayani Nugraha
NIM / NIP : E0016046
×

ABSTRAK

Amalia Andayani Nugraha,2020.ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE MENYATAKAN DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM PERKARA KORUPSI
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1768 K/Pid.Sus/2018)
Tujuan dari penelitian hukum ini menganalisis argumentasi kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan judex factie yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima sebagai kesalahan penerapan hukum telah berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan apa pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan judex factie perkara korupsi pengadaan penerangan jalan umum sistem solar cell pada putusan nomor 1768 K/Pid.Sus/2018 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP.
Penelitian yang dilakukan ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, mempelajari, mengkaji dan menganalisis putusan, literatur dan peraturan perundang-undangan. Kemudian dari bahan hukum tersebut dilakukan analisis secara deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan pola pikir dari hal umum ke hal khusus dengan menghubungkan antara premis mayor dan premis minor, selanjutnya ditarik konklusi atau simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa argumentasi kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan judex factie yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima sebagai kesalahan penerapan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan penerangan jalam umum sistem solar cell yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Paulus Iwo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yaitu judex factie dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya dengan tidak menerapkan hukum pembuktian.
Pertimbangan hukum Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 13/Pid.Sus/2017/PT.Mnd, kemudian mengadili sendiri dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1768 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta uang pengganti  sebesar  Rp. 2.443.155.532,00 (dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta seratus  lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Kata Kunci : KASASI, JUDEX FACTIE, PERTIMBANGAN HAKIM, KORUPS

×
Penulis Utama : Amalia Andayani Nugraha
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016046
Tahun : 2020
Judul : Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Factie Menyatakan Dakwaan Tidak Dapat Diterima Dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1768 K/Pid.Sus/2018)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Ilmu Hukum- E0016046-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.