Penulis Utama : Alifia Salvasani
NIM / NIP : E0016034
×

ABSTRAK

Alifia Salvasani. E0016034. PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENCEGAHAN PERTUMBUHAN FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING ILEGAL. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji tumbuh maraknya financial technology (fintech) ilegal berbentuk peer to peer lending (P2P lending) di Indonesia dan peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pencegahan fintech P2P lending ilegal di Indonesia.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris atau non-doctrinal, sifat penelitian merupakan penelitian deskriptif. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis data secara kualitatif.
Tumbuh maraknya fintech P2P lending ilegal di Indonesia secara umum disebabkan oleh faktor normatif dan non-normatif. Faktor normatif tersebut antara lain tidak adanya aturan terkait besaran suku bunga P2P lending, kurang maksimalnya penegakan hukum P2P lending ilegal, dan belum adanya ketentuan pidana yang menjerat P2P lending tanpa izin, karena pengaturannya hanya sebatas Peraturan OJK (POJK) atau setingkat. Sedangkan faktor non-normatifnya yaitu pengawasan P2P lending ilegal yang sulit dilakukan, pengetahuan atau literasi masyarakat yang minim terkait P2P lending, permintaan P2P lending ilegal yang tinggi dari masyarakat, dan adanya kemudahan dalam proses pembuatan aplikasi atau website. Peranan OJK dalam melakukan upaya pencegahan pertumbuhan P2P lending ilegal antara lain dengan membentuk Satgas Waspada Investasi, mencantumkan daftar P2P lending yang terdaftar dan berizin di website resmi OJK, mensosialisasikan kepada masyarakat terkait ciri-ciri P2P lending ilegal yang harus dihindari, memberitahukan kepada masyarakat mengenai data dan informasi P2P lending ilegal di Indonesia, melakukan penutupan terhadap P2P lending ilegal, pemblokiran aplikasi dan website P2P lending ilegal secara rutin, melakukan pemeriksaan secara selektif bagi perusahaan P2P lending yang mengajukan pembukaan rekening baru, memberlakukan aturan khusus bagi perusahaan P2P lending terkait fintech payment system, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri terkait tindakan cyber crime.

Kata Kunci : FINTECH ILEGAL, PEER TO PEER LENDING, OTORITAS JASA KEUANGA

×
Penulis Utama : Alifia Salvasani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016034
Tahun : 2019
Judul : Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pencegahan Pertumbuhan Financial Technology Peer to Peer Lending Ilegal
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Ilmu Hukum- E0016034-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Munawar Kholil, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.