Penulis Utama : Kamila Wusanarani
NIM / NIP : E0005198
× ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Beny Wibowo alias Abeng dalam perkara pemalsuan BBM yang tertuang di dalam Putusan No. 155/Pid.B/2006/PN.Bi dan untuk mengetahui upaya hukum yang dimungkinkan terhadap putusan bebas ( vrijspraak ) yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan putusan bebas ( vrijspraak ) terhadap terdakwa Beny Wibowo alias Abeng dalam putusan No.155/Pid.B/2006/PN.Bi, Hakim Pengadilan Negeri Boyolali memiliki dasar pertimbangan bahwa perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan pertama maupun kedua tidak terbukti. Bahwa pada dakwaan pertama salah satu unsurnya tidak terpenuhi. Sehingga dakwaan pertama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sedangkan pada dakwaan kedua, majelis hakim menimbang bahwa penuntut umum telah merumuskan pasal kurang jelas dan teliti sehingga menimbulkan kerancuan dan kebingungan pada hakim. Atas dasar tersebut, dengan demikian dakwaan kedua adalah batal demi hukum. Terhadap putusan bebas ( vrijspraak ) dapat diajukan upaya hukum kasasi. Namun penuntut umum dalam mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas harus dapat membuktikan di dalam memori kasasinya bahwa pembebasan tersebut bukan merupakan pembebasan murni.
×
Penulis Utama : Kamila Wusanarani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0005198
Tahun : 2009
Judul : “ Analisis pertimbangan hakim pengadilan negeri Boyolali dalam menjatuhkan putusan bebas dan upaya hukum jaksa penuntut umum ( sebuah telaah terhadap putusan No.155/Pid.B/2006/PN.Bi ) ”
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2009
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0005198-2009
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. BAMBANG SANTOSO, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum : 1891/2009
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.