;

Abstrak


Kebebasan Hakim untuk Menemukan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dalam Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Prap.pid/2015/PN.Jkt


Oleh :
Marina Kurnianingsih - S331608009 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebebasan hakim memutus suatu perkara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta kebebasan hakim untuk menemukan hukum dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan logika deduksi, yaitu analisis dengan memperhatikan konsep hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan nasional.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law sehingga rechtvinding atau penemuan hukum menjadi suatu dasar hakim dalam memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai bentuk kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan menggunakan metode-metode yang berdasarkan dengan keyakinan hakim baik dengan metode interpretasi maupun konstruksi hukum. Dalam kasus putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt.Sel, hakim menggunakan kebebasannya dalam memutus perkara dengan melakukan metode penemuan hukum interpretasi dengan memperluas objek praperadilan dengan tetap memeriksa perkara yang pada pokoknya berisi tentang sah tidaknya penetapan status tersangka.

Kata kunci: Kebebasan hakim, penemuan hukum, putusan hakim.