Abstrak


Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Oleh Badan Kepegawaian Daerah Di Pemerintahan Kota Surakarta


Oleh :
Cahya Agung Laksana - E0019082 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran secara jelas mengenai Peranan Badan Kepegawaian Daerah di dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Surakarta dan berbagai macam solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan penulis di Badan Kepegawaian Daerah di Pemkot Surakarta bersifat deskriptif yaitu penelitian yang mengumpulkan data- data yang berupa huruf, gambar dan bukan angka-angka, sehingga dalam hal ini akan digambarkan dan dipaparkan mengenai peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Surakarta dan hambatan-hambatan dalam penegakan disiplin terhadap PNS serta solusi-solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan lapangan (wawancara). Adapun teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa kualitatif interaktif. Pegawai Negeri merupakan salah satu perlengkapan tata usaha negara yang diangkat dan digaji oleh pemerintah unutk melaksanakan tugas-tugas tertentu negara yang berdasarkan peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Negara. Dengan ini Pegawai Negeri sudah tentu mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewajiban dan larangan serta sanksi yang diberikan jika kewajiban tersebut telah dilaksanakan dan larangan tersebut dilanggar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil namun penegakan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil masih lemah meskipun sudah ada peraturan yang mengaturnya.