Abstrak


TELAAH DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG (Studi Kasus Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg dan 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg)


Oleh :
Muhammad Iqbal - E0019286 - Fak. Hukum

MUHAMMAD IQBAL. E0019286. 2023. TELAAH DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG” (Studi Kasus Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg dan 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg)  .FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET. SURAKARTA.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang menimbulkan disparitas pemidanaan dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Semarang, sehingga memiliki keterlibatan terkait lamanya hukuman dan perbedaan penjatuhan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi oleh hakim. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum ini yaitu studi kepustakaan, dengan cara membaca, mengkaji, dan memberi catatan dari buku, peraturan perundang-undangan, tulisan dan publikasi. Selanjutnya teknis analisis yang bersifat silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang menimbulkan disparitas, putusan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang yaitu Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg dan Putusan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Smg mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.