Abstrak


TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DAN CELAH PEMENUHAN PIDANA DENDA DALAM PENEGAKAN HUKUM BAGI PENGEDAR NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 19/PID.SUS/2022/PN KRG)


Oleh :
Wiwik Diah Muliasih - E0019433 - Fak. Hukum

Kerasnya pidana yang dijatuhkan dalam tindak pidana narkotika nyatanya tidak mampu memberantas peredaran serta perdagangan gelapnya yang berdampak pada beban sosial ekonomi yang tinggi. Penelitian yang dilakukan bertujuan menelaah mengenai ratio decidendi Hakim pada Putusan Nomor: 19/Pid.Sus/2022/PN Krg dan menelaah celah pemenuhan pidana denda bagi pengedar narkotika didalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil kajian penelitian menunjukkan ratio decidendi pada kasus a quo sudah terpenuhi dengan baik sehingga putusan pemidanaan yang dijatuhkan sudah berkesesuaian dengan ketentuan hukum acara pidana dalam KUHAP. Kendati demikian, putusan pemidanaan yang dijatuhkan tampaknya masih menyisakan celah pemidanaan, yaitu ketika konsep penjatuhan pidana denda disubsidairkan dengan pidana penjara pengganti menyebabkan adanya bad formulation karena tujuan pemidanaanya tidak sepadan. Dalam hal ini tujuan pidana denda adalah merampas kekayaan sedangkan subsidairisnya pidana penjara bertujuan merampas kemerdekaan. Kritik demikian khususnya dapat dicermati pada kacamata pengembanan hukum teoretis dan pengembanan hukum praktis.