Abstrak


PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANTARA PEKERJA DENGAN PT SUZUKI FINANCE INDONESIA KANTOR CABANG PURWOKERTO


Oleh :
Nadia Sekarsari - E0019306 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan proses dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Pekerja dengan PT Suzuki Finance Indonesia Kantor Cabang Purwokerto pada tahap mediasi yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas. Pada saat proses mediasi berjalan ditemukan fakta bahwa pekerja melakukan tindakan biaya tarik fiktif dan manipulasi pengajuan penyelesaian khusus kendaraan milik salah satu nasabah. Selain itu ditemukan fakta pula bahwa terdapat masalah pada surat kuasa milik pejabat yang mewakili pengusaha.

Jenis penelitian pada penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yakni dengan cara mengumpulkan data, mengkualiafikasikan data yang selanjutnya dihubungkan dengan teori yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer yaitu wawancara dan studi dokumen, serta menggunakan sumber data sekunder yang berasal dari literatur-literatur hukum lainnya. Penarikan kesimpulan pada penelitian ini menggunakan teknik teknik silogisme dalam menarik kesimpulan dalam peneitian ini berpangkal pada pengajuan premis mayor dan selanjutnya diajukan premis minor, yang kemudian ditarik suatu conclusion.

Penelitan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Banyumas antar Pekerja dengan PT Suzuki Finance Indonesia sudah sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dalam UU PPHI. Sidang mediasi ini menghasilkan Anjuran Tertulis yang mana telah diseutujui oleh pihak Pekerja, namun tidak ada balasan dari pihak Pengusaha, sehingga dengan demikian proses penyelesaian perselisihan tersebut tidak dapat selesai pada tahap mediasi.