Abstrak


Pelaksanaan perjanjian tindakan kedokteran (informed consent) antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di bagian kamar bersalin RSUD dr. Moewardi Surakarta


Oleh :
Irma Permata Asri - E0005195 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai prosedur dalam pelaksanaan perjanjian tindakan kedokteran (informed consent) antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di bagian kamar bersalin RSUD Dr. Moewardi Surakarta, tanggung jawab pihak rumah sakit atas wanprestasi yang dilakukan oleh dokter dalam pelaksanaan perjanjian tindakan kedokteran tersebut, dan penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah model analisis interaktif atau yang lebih dikenal dengan “Interactive Model Of Analysis”. Hasil penelitian ini berisi tentang prosedur dalam pelaksanaan perjanjian tindakan kedokteran antara pihak rumah sakit dengan pasien melahirkan di bagian kamar bersalin RSUD Dr. Moewardi Surakarta yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Tindakan kedokteran yang menggunakan perjanjian tersebut meliputi tindakan induksi, operasi dan vacuum yang dilakukan sesuai dengan tahapan pendidikan kedokteran. Tindakan kedokteran pada pasien melahirkan merupakan tindakan yang mempunyai risiko tinggi, sehingga berdasarkan Pasal 3 Permenkes Nomor 585 Tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis, maka harus ada persetujuan tertulis yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua pihak, yang disebut dengan informed consent. Mengenai tanggung jawab pihak rumah sakit jika terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh dokter merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit, namun jika hal tersebut terjadi pada dokter dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi maka dokter yang bersangkutan tersebut akan melakukan suatu pendekatan kekeluargaan dengan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya tersebut melalui penggantian biaya kerugian yang diderita pasien, sehingga sangat kecil kemungkinan bagi pasien untuk melakukan penuntutan terhadap pihak rumah sakit. Selain itu, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan perjanjian tindakan kedokteran pada pasien melahirkan di RSUD Dr. Moewardi terlebih mengenai penjelasan informasi, bentuk, dan isi dari informed consent tersebut. Dalam hal ini diharapkan agar pihak rumah sakit dapat memberikan kebijakan mengenai bentuk dan isi informed consent yang digunakan, sehingga tidak menghambat pelaksanaan perjanjian tersebut.