Abstrak


Model Perlindungan Hukum Hak Upah Pekerja pada Perusahaan Pailit Berbasis Keadilan Sosial


Oleh :
Ahmad Dwi Nuryanto - T311808002 - Fak. Hukum

Ahmad Dwi Nuryanto, T311808001, Model Perlindungan Hukum Hak Upah Tenaga
Kerja Pada Perusahaan Pailit Berbasis Keadilan Sosial. Promotor: Prof. Dr. Adi
Sulistiyono, S.H., M.H., Co-Promotor: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. Disertasi.
Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor penyebab perlindungan hukum
hak upah pekerja pada perusahaan pailit yang belum berbasis keadilan sosial. Penelitian
ini juga untuk merumuskan dan membentuk model perlindungan hukum hak upah
pekerja pada perusahaan pailit yang berbasis keadilan sosial di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Data penelitian berupa data primer dan
data sekunder (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder). Penelitian ini
dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Pengambilan data
primer melalui wawancara, sedangkan data sekunder melalui studi dokumen. Analisis
data primer dilakukan secara deskriptif-kualitatif, sedangkan data sekunder dianalis
melalui content analysis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Faktor-faktor yang
menyebabkan perlindungan hukum hak upah pekerja pada perusahaan pailit belum
berbasis keadilan sosial adalah sebagai berikut, faktor Substansi Hukum yaitu norma
hukum yang mengatur tentang hak upah pekerja dan hak-hak lainnya pada saat
perusahaan pailit terjadi ketidakseragaman dalam hirarki prioritas kreditur dalam
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Ketentuan Umum Tata Cara Pelaksanaan
Perpajakan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Faktor lainnya adalah faktor
struktural hukum, yang hanya melibatkan lembaga kurator dan hakim pengawas dalam
pemberesan harta pailit. Faktor yang terakhir adalah budaya hukum, dimana partisipasi
sangat minim dalam pelibatan pemberesan harta pailit serta sistem ekonomi yang ada
saat ini cenderung kapitalis sehingga konsekuensinya memosisikan kepentingan pekerja
dan majikan jauh berbeda. Kedua, model perlindungan hukum hak upah pekerja
berbasis keadilan sosial pada perusahaan pailit akan terwujud jika subtansi huku
dilakukan restorasi kedudukan pekerja dalam undang-undang kepailitan, harmonisasi
hak pekerja dalam undang-undang kepailitan dan ketenagakerjaan, penghapusan
daluwarsa pembayaran upah pada perusahaan pailit, dan perlindungan hak pekerja dan
penguatan prinsip hubungan industrial berparadigma pancasila pada perusahaan pailit,
dalam struktur hukum haruslah Memposisikan fungsi hakim pengawas tidak sebatas
pengawasan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit, melibatkan serikat
pekerja perusahaan dalam pemberesan harta pailit perusahaan guna menjamin
terpenuhinya hak pekerja, melibatkan dinas ketenagakerjaan dalam pemberesan harta
pailit. dan pengawasan dan snksi yang tegas bagi kurator yang tidak menjalankan
tugasnya dengan baik khususnya terkait hak-hak pekerja. Keadilan sosial pada
perusahaan pailit akan terwujud, jika Hakim Pengawas, Kurator dan Dinas
Ketenagakerjaan hendaklah menciptakan suasana kesejajaran antara kreditur pekerja
dengan kreditur lainnya dalam penentuan besaran bagaian hak pekerja