Abstrak


Model Pengaturan Perizinan Mineral dan Batubara Berbasis Keadilan Ekologis


Oleh :
Sinta Ana Pramita - T311908021 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Sinta Ana PramitaT311908021. “MODEL PENGATURAN PERIZINAN MINERAL DAN BATUBARA BERBASIS KEADILAN EKOLOGIS. Promotor: Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani S.H., M.H.Co-promotor: Prof. Dr. Lego Karjoko.S.H.,M.H., Disertasi Program Doktor Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Lingkungan hidup dan manusia merupakan dua entitas ekologis yang tidak dapat dipisahkan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Keseimbangan antara keduanya mutlak diperlukan agar kehidupan seluruh entitas alam dapat berjalan dengan harmonis. Namun, kepentingan manusia seringkali lebih didahulukan daripada kelestarian lingkungan hidup, sebagai contoh adalah keberlangsungan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang kerap menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perizinan pertambangan mineral dan batubara sebagai instumen pencegahan degradasi lingkungan dalam perspektif keadilan ekologis. Keadilan ekologis sendiri merupakan suatu konsep hukum yang berupaya untuk menyeimbangkan antara kepentingan manusia dengan kelestarian lingkungan hidup. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal (normatif) yang bersifat deskriptif. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mewujudkan keadilan ekologis, konsep perizinan yang merupakan bagian dari penegakan hukum administrasi memiliki kedudukan yang sangat penting. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam perizinan pertambangan mineral dan batubara yang mengarah pada upaya menjamin dan memastikan kegiatan pertambangan tidak merugikan kepentingan sosial dan kepentingan lingkungan hidup. Secara yuridis-normatif, perizinan pertambangan mineral dan batubara dilandaskan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.