Abstrak


ANALISIS YURIDIS KECELAKAAN TABRAK LARI YANG MENYEBABKAN KEMATIAN(Studi Kasus Putusan Nomor 33/ Pid.Sus/2020/PN Wng)


Oleh :
Dhanastri Retnaning Putri - E0019104 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui formulasi hukum pidana
terkait ketentuan kecelakaan di jalan raya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), serta mengetahui dan
menganalisis lebih mendalam mengenai pertimbangan hakim terkait kecelakaan
tabrak lari yang menyebabkan kematian dalam Putusan Nomor 33/
Pid.Sus/2020/PN Wng. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis dan
sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang
digunakan adalah metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
dapat dipahami bahwa hukum pidana dalam memformulasikan tindak pidana
kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terdiri dari beberapa pasal. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 310
hingga Pasal 312, yang mana dibedakan berdasarkan unsur kesalahan pelaku atas
kecelakaan yang telah terjadi. Kecelakaan tabrak lari diatur dalam Pasal 312 dengan
unsur kesengajaan terkait pemidanaan dan denda yang diperuntukkan bagi pelaku.
Pertimbangan hakim terkait kecelakaan tabrak lari yang menyebabkan kematian
dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 33/ Pid.Sus/2020/PN Wng
dengan UULLAJ menurut penulis kurang sesuai. Hakim menjatuhkan putusan
kepada Terdakwa dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi
pada posisi tersebut Terdakwa juga sebagai korban dengan ditabraknya kendaraan
lain dari arah belakang.