;

Abstrak


EFEKTIVITAS PENERAPAN DEPONERING DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH KEJAKSAAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN


Oleh :
Romula Hasonangan - S331902012 - Fak. Hukum

ROMULA HASONANGAN. S331902012, 2021, EFEKTIVITAS PENERAPAN DEPONERING DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH KEJAKSAAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN. Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi penerapan deponering demi kepentingan umum oleh Kejaksaan sebagai upaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) atau penelitian non doctrinal (non doctrinal research). Data hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa pendapat ahli, jurnal, dan literatur non hukum dengan pola analisis deduktif. 

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan deponering sebagai bagian dari asas oportunitas oleh Kejaksaan belum efektif. Faktor penyebab belum efektifnya penerapan deponering : 1) Faktor Substansi/Legal Subtance berupa kabur/tidak jelasnya definisi kepentingan umum sebagai dasar pelaksanaan deponering; 2) Faktor Struktur/Legal Structure berupa pemahaman perbedaan pemahaman aparat penegak hukum bahwa asas oportunitas bertentangan dengan asas equality before the law; dan 3). Budaya Hukum/Legal Culture berupa rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan asas oportunitas oleh Kejaksaan.

Untuk mengefektifkan penerapan deponeering oleh aparat Kejaksaan, maka perlu dilakukan : 1) Substance Syncronize berupa sinkronisasi pemahaman konsep kepentingan umum dalam upaya menciptakan persepsi yang sama aparat; 2) Structure Sycncronize berupa pemberian parameter kepada aparat Kejaksaan agar dalam pelaksanaan deponering lebih jelas dan terukur; dan 3) Culture Syncronize berupa pemberian pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan asas oportunitas oleh Kejaksaan.