Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM HAK EKONOMI DEVELOPER TERHADAP APLIKASI MODIFIKASI (MOD) DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA


Oleh :
Putik Anandita Astari Nur Thoybah - E0019338 - Fak. Hukum

Putik Anandita Astari Nur Thoybah. E0019338. 2023. PERLINDUNGAN HUKUM HAK EKONOMI DEVELOPER TERHADAP APLIKASI MODIFIKASI (MOD) DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai permasalahan terkait pengaturan hak ekonomi developer terhadap aplikasi modifikasi (MOD) menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan perlindungan hukum hak ekonomi developer terhadap aplikasi modifikasi (MOD) di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan pengaturan terkait hak ekonomi developer, yakni pengaturan yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak ekonomi yang dapat dilakukan oleh pencipta dan pemegang hak cipta, pengecualian dalam hak-hak ekonomi tersebut, dan pembatasan masa berlaku hak ekonomi. Pengaturan tersebut dirasa kurang lengkap dikarenakan belum adanya aturan yang melarang penggunaan ciptaan gandaan, padahal tindakan penggunaan ciptaan gandaan juga termasuk tindakan yang merugikan hak ekonomi developer. Perlindungan hukum bagi hak ekonomi developer di Indonesia atas tindakan penggandaan dan penggunaan aplikasi modifikasi (MOD) dapat dilakukan dengan perlindungan hukum secara preventif dan represif. Secara preventif dapat dilakukan pencatatan karya cipta, pemblokiran website, dan sosialisasi mengenai pentingnya hak cipta pada masyarakat sedangkan secara represif dapat dilakukan dengan pengenaan sanksi perdata dan pidana.
Kata Kunci: Aplikasi Modifikasi (MOD), Hak Cipta, Hak Ekonomi, Perlindungan Hukum