Abstrak


ANALISIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL DAN BERBASIS GENDER (KSBG) YANG DILAKUKAN OLEH BAWAHAN (DITINJAU DARI PUTUSAN ICC NO. ICC-01/05-01/08 DALAM KASUS PROSECUTOR V. JEAN-PIERRE BEMBA GOMBO)


Oleh :
Bella Kurnia Putri - E0017089 - Fak. Hukum

Manusia adalah makhluk sosial yang hidup membentuk kelompok-kelompok sosial. Adanya perbedaan dalam kelompok sosial menimbulkan masalah sosial. Salah satu masalah sosial yang timbul adalah kriminalitas, kejahatan atau bahkan perang. Adanya kejahatan dalam perang memicu terbentuknya hukum pidana internasional. Dalam hukum pidana internasional, ada prinsip command responsibility atau prinsip pertanggungjawaban komando yang menarik untuk dibahas lebih lanjut. Salah satu kasus internasional yang berkaitan dengan pertanggungjawaban komando adalah kasus Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo.

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam putusan The Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo/ICC-01/05-01/08 tentang pertanggungjawaban komando terhadap kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya khususnya pada kejahatan seksual dan berbasis gender serta kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan The Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo/ICC-01/05-01/08 dengan hukum pidana internasional. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan data primer yang didukung oleh data sekunder dengan teknik studi dokumen atau studi kepustakaan.

Hasil dalam penelitian ini dalam Trial Chamber, Gombo dikenakan pertanggungjawaban atasan berdasarkan pasal 28 (a) Statuta Roma dan mendapat dua dakwaan yang terkait dengan kejahatan seksual dan berbasis gender. Putusan Trial Chamber telah sesuai dengan hukum pidana internasional yang berlaku karena Gombo terbukti telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan dalam pertanggungjawaban komando. Selain itu, putusan ini yang menghukum pelaku dengan memberatkan pada kasus kejahatan seksual dan berbasis gender yang terjadi telah sejalan dengan bidang hukum internasional lainnya yang melarang keras adanya kekerasan seksual. Sedangkan dalam Appeals Chamber, 3 dari 2 majelis hakim setuju untuk membebaskan Gombo dari semua tuduhan. Putusan ini menuai kontroversi karena membebaskan pelaku yang dianggap  bersalah dan adanya perubahan Standard Of Review dan perbedaan pandangan Appeals Chamber dalam menilai “necessary and reasonable measures”.