Abstrak


ANALISIS KONSTRUKSI PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 37/PID.SUS/2022/PN.KRG)


Oleh :
Giovanny Andreana Christya - E0019177 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pembuktian oleh penuntut umum dalam tindak pidana persetubuhan dengan anak berdasarkan Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2022/Pn.Krg sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Selain hal tersebut, dalam penelitian ini juga menelaah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana persetubuhan dengan anak berdasarkan Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2022/Pn.Krg telah sesuai dengan Pasal 183 juncto Pasal 93 ayat (1) KUHAP.

Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif atau bisa juga disebut dengan penelitian hukum kepustakaan atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Untuk mengumpulkan bahan hukum pada penelitian ini digunakan teknik studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan informasi tertulis dari bahan hukum, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah mendapatkan bahan hukum tersebut maka dilakukan analisis dengan metode silogisme deduktif.

Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini menunjukan bahwa pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP karena telah mengajukan alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa disertai dengan barang bukti pendukung guna membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak. Hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 KUHAP karena telah mempertimbangan berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yang diajukan dalam pembuktian penuntut umum dan berdasarkan alat bukti tersebut hakim telah memiliki keyakinan bahwa pelaku bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak.