Abstrak
Perlindungan hukum terhadap buruh perempuan di CV Trias Adhicitra Sukoharjo
Oleh :
Sulistyaningsih - E1105137 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan kesesuaian antara pelaksanaan hak-hak buruh perempuan di CV Trias Adhicitra Sukoharjo dengan peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan study kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan silogisme deduktif dengan metode interpretasi gramatikal atau interpretasi bahasa.
CV Tias Adhicitra telah memberikan hak buruh perempuan yang bekerja malam hari dan tidak melakukan diskriminasi terhadap buruh perempuan. Meskipun demikian CV Trias Adhicitra telah mengabaikan hak-hak buruh meliputi : tidak adanya hak istirahat setengah jam setelah bekerja 5 (lima) jam antara jam kerja pada hari Sabtu seperti yang dinyatakan pada Pasal 79 ayat (2) huruf (a) Undang-undang Ketenagakerjaan; Tidak adanya alat pelindung telinga yang digunakan pada saat buruh bekerja; Berdasar SK Gubernur 561.4/52/2008 besarnya UMR/UMP di Kabupaten Sukoharjo adalah Rp. 710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Sedangkan upah yang diterima para buruh di CV Trias Adhicitra adalah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) bulan. Jadi upah yang diberikan lebih rendah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berarti dalam hal pemberian upah terjadi pelanggaran; Di CV Trias Adhicitra terkadang ada kerja lembur dan besarnya upah kerja lembur Rp.2000,- /jam. Berdasar Undang-undang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans RI No.KEP.102/MEN/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, pada Pasal 8 ayat (1) dinyatakan perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Ayat (2) cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan. Yaitu 1/173 X Rp.600.000,- = Rp.3.648 /perjam. Upah lembur yang diberikan CV Trias Adhicitra pada buruhnya lebih rendah dari upah yang ditentukan peraturan Perundang-undangan, maka dalam hal ini telah terjadi pelanggaran; Belum diikutsertakannya para buruh oleh perusahaan dalam program jamsostek.
Kata Kunci : Perlindungan Buruh Perempuan, PKWT, CV. Trias Adhicitra Sukoharjo.