Abstrak


KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM (RATIO DECIDENDI) ATAS KONSTRUKSI DAKWAAN PENUNTUT UMUM PADA DELIK PENGGELAPAN ARISAN ONLINE( Studi Kasus Putusan Nomor 39/Pid/2021/PT SMG )


Oleh :
Luthfi Khansa Rasendriya Rahyono - E0019243 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Luthfi Khansa Rasendriya Rahyono, E0019243. 2023. KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM (RATIO DECIDENDI) ATAS KONSTRUKSI DAKWAAN PENUNTUT UMUM PADA DELIK PENGGELAPAN ARISAN ONLINE (Studi Kasus Putusan Nomor 39/Pid/2021/PT SMG) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis dan mengkaji perihal Pertimbangan Hukum Hakim terkait Kontruksi Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa Novensia Ari Putri Wibawati pada Kasus Tindak Pidana Penggelapan Arisan Online. Perihal bagaimana seharusnya Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Tindak Pidana Arisan Online pada Putusan Nomor 39/Pid/2021/PT SMG. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang  digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertimbangan Hakim atau ratio decidendi yang digunakan untuk menetapkan Terdakwa Novensia Ari Putri Wibawati menjadi terdakwa dalam Putusan Nomor 39/Pid/2021/PT SMG menurut penulis sudah tepat, sebagaimana dalam kegiatan arisan online tersebut adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dapat diketahui juga berdasarkan hasil analisa dan pembahasan menurut Penulis dalam Putusan Nomor 39/Pid/2021/PT SMG selain mencermati pertimbangan Hakim di atas, Penulis mencermati dari dakwaan Penuntut Uumum yang menurut Penulis sudah tepat memberikan dakwaan alternatif dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tetapi masih termasuk dalam kategori tuntutan yang ringan, karena terdapat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dilakukan oleh Terdakwa. Surat tuntutan dapat dijelaskan sebagai kesimpulan Penuntut Umum atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan. Hakim yang merupakan penegak keadilan menjadi dasar pemberat tuntutan Penuntut Umum.  Jika mengingat beberapa tuntutan dalam kasus-kasus yang sudah berlalu, sudah sepantasnya Jaksa Penuntut Umum mengenakan tuntutan yang lebih berat bagi Terdakwa Novensia Ari Putri Wibawati.