Abstrak


Analisis putusan hakim pengadilan negeri wonosobo terhadap tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh mantan bupati Wonosobo


Oleh :
Agustia Reza Merdekawati - E0005068 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Wonosobo dalam menjatuhkan Putusan Nomor 80/ Pid.B/ 2008/ PN Wnsb menenai tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran serta untuk mengetahui putusan hakim Pengadilan Negeri Wonosobo tersebut sudah sesuai atau belum dengan pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian putusan hakim serta penelitian kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan teknik analisis data yang logis. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Drs.Trimawan Nugrohadi, M.Si. adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana unsur-unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi. Dengan demikian terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo telah sesuai dalam menerapkan peraturan perundang-undangan dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo sudah memenuhi ancaman pidana minimal khusus dalam Pasal 3 berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pidana penjara 1 (satu) tahun dan Pidana denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) disamping itu juga memenuhi ancaman pidana dalm Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).