Abstrak


Membangun Model Pembinaan Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Paradigma Individualisasi Pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)


Oleh :
Suryawan Raharjo - T310911018 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisa harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur konsep Anak yang Berkonflik dengan Hukum  beserta hakhaknya, mengetahui dan mengkaji implementasi asas Kepentingan terbaik bagi Anak dalam Pola Pembinaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan mengetahui dan mengkaji konsep membangun model ideal dalam pola pembinaan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum  disesuaikan dengan asas Kepentingan terbaik bagi Anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif atau penelitian Doktrinal (Doctrinal Research). Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa : 1). Definisi anak dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini belum ada batasan yang konsisten. Artinya antara satu dengan lainnya belum terdapat keseragaman, bahwa penetapan batasan umur atau usia anak digantungkan pada kepentingan pada saat produk hukum tersebut dibuat, 2). Keberhasilan metode pembinaan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum  membutuhkan peran serta dari pihak-pihak yang dekat secara emosional dengam anak tersebut. seperti peran orang tua, keluarga lainnya atau petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai wali dari anak yang bersangkutan, 3). Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak ada pembinaan individual yang dilaksanakan secara serius dengan mempertimbangkan karakteristik anak dan kejahatan yang dilakukan anak.  Rekomendasi penelitian ini adalah: Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan, salah satu aspek yang menonjol adalah penerapan individualisasi pembinaan belum konsisten dilakukan untuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Pola pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) masih menerapkan pola generalisasi atau pembinaan yang beraspek umum, belum menjangkau kepentingan anak secara substansi dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum diberikan fasilitas dalam bentuk pembinaan yang memang benar-benar khusus diberikan kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum secara satu per satu.  Kata Kunci: Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepentingan terbaik bagi anak.