;

Abstrak


Pertanggungjawaban Notaris Dalam Membuat Akta yang Tidak Sesuai Dengan Kebenaran Materiil (Studi Putusan Nomor 54/Pdt.G/2020/PN.Unr)


Oleh :
Syahid Prakoso - S352008039 - Fak. Hukum

Notaris merupakan pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau oleh pihak yang berkepentingan untuk menghendaki dinyatakan dalam akta autentik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab seorang Notaris apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan tugas dan jabatannya yaitu membuat akta yang tidak sesuai dengan kebenaran materiil, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang dirugikan sebagai akibat hukum dari akta Notaris yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumentasi dan teknik analisis yang digunakan adalah deduktif silogisme.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Notaris atas perbuatan melawan hukum dalam membuat akta yang tidak sesuai dengan kebenaran materiil yaitu seorang Notaris dapat dikenakan sanksi secara perdata berupa membayar ganti rugi, bunga, dan biaya kepada pihak yang dirugikan. Notaris juga dapat dikenakan tanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan unsur tindak pidana yang diatur dalam KUHP, sanksi yang dapat dikenakan yaitu sanksi pidana penjara atau denda. Notaris dapat dibebankan pertanggungjawaban Kode Etik Notaris apabila dalam melaksanakan jabatannya melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris, sehingga dikenakan sanksi administratif. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga (pembeli beritikad baik) yaitu dengan menuntut ganti rugi atas pembelian tanah SHM No. 650, tuntutan tersebut ditujukan kepada penjual tanah dan Notaris selaku pembuat Akta autentik.