Abstrak


PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Byl)


Oleh :
Zhulfani Junnaika Wibowo - E0019455 - Fak. Hukum

ZHULFANI JUNNAIKA WIBOWO. E0019455.2023. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 6/PID.SUS-ANAK/2021/PN BYL). Penulisan Hukum

(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan hukum dalam pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Byl yang menjatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Panti Pelayanan Sosial Anak Mandiri Semarang selama 6 (enam) bulan berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.

Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan oleh hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir dedukatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian yang menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan Pasal 71 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.