Abstrak
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) di Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri
Oleh :
Dita Fathonah - V0723025 - Sekolah Vokasi
Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri atau
Dishub Wonogiri merupakan instansi daerah yang menyediakan pelayanan publik dalam
bidang jasa yaitu Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) yang bertujuan untuk menjamin
kelayakan teknis kendaraan dan keselamatan di jalan raya. Namun, terdapat
perubahan regulasi terkait dengan tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor
(Uji KIR), sehingga menyebabkan adanya data penurunan jumlah kendaraan di Dinas
Perhubungan Kabupaten Wonogiri, berdasarkan data rekapitulasi resmi penurunan
terjadi dalam kurun waktu tiga (3) tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan
untuk mendeskripsikan pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di
Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi
non-partisipan, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Kemudian analisis
data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
(Uji KIR) di Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri belum berjalan dengan optimal
sesuai dengan standar pelayanan publik pada bidang pelayanan jasa yang diatur
dalam Permen PANRB No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Hal ini
ditunjukkan dengan belum optimalnya dua (2) komponen standar pelayanan publik
yaitu sistem, mekanisme dan prosedur dan jangka waktu pelayanan. Salah satu kendala
yang ditemukan dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Dinas
Perhubungan Kabupaten Wonogiri yaitu kerusakan alat uji. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri memerlukan penguatan
sanksi operasional, meningkatkan frekuensi pemeliharaan alat serta peningkatan
kompetensi teknis bagi pegawai pengujian untuk menjamin ketepatan pelayanan
sesuai dengan SOP yang berlaku demi kelancaran pelayanan publik. Kata Kunci: Pelayanan Publik,
Pengujian Kendaraan Bermotor, Uji KIR.