Abstrak


Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) di Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri


Oleh :
Dita Fathonah - V0723025 - Sekolah Vokasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri atau Dishub Wonogiri merupakan instansi daerah yang menyediakan pelayanan publik dalam bidang jasa yaitu Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) yang bertujuan untuk menjamin kelayakan teknis kendaraan dan keselamatan di jalan raya. Namun, terdapat perubahan regulasi terkait dengan tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR), sehingga menyebabkan adanya data penurunan jumlah kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, berdasarkan data rekapitulasi resmi penurunan terjadi dalam kurun waktu tiga (3) tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi non-partisipan, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Kemudian analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) di Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri belum berjalan dengan optimal sesuai dengan standar pelayanan publik pada bidang pelayanan jasa yang diatur dalam Permen PANRB No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Hal ini ditunjukkan dengan belum optimalnya dua (2) komponen standar pelayanan publik yaitu sistem, mekanisme dan prosedur dan jangka waktu pelayanan. Salah satu kendala yang ditemukan dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri yaitu kerusakan alat uji. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri memerlukan penguatan sanksi operasional, meningkatkan frekuensi pemeliharaan alat serta peningkatan kompetensi teknis bagi pegawai pengujian untuk menjamin ketepatan pelayanan sesuai dengan SOP yang berlaku demi kelancaran pelayanan publik.  Kata Kunci: Pelayanan Publik, Pengujian Kendaraan Bermotor, Uji KIR.