;

Abstrak


KEDUDUKAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PERSERO DALAM KEPAILITAN KAITANNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR


Oleh :
Wiwid Putri Handayani - S362408036 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan anak perusahaan BUMN berbentuk Persero dalam perkara kepailitan serta perlindungan hukum bagi kreditur ketika permohonan pailit terhadap anak perusahaan tersebut ditolak. Penelitian ini bersifat normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN Persero merupakan perseroan terbatas yang berstatus badan hukum privat terpisah (separate legal entity), dengan modal yang berasal dari pemisahan kekayaan BUMN induk dan terwakili dalam bentuk saham. Oleh sebab itu, kreditur dapat mengajukan permohonan pailit terhadap anak perusahaan Persero tanpa memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, karena ketentuan Pasal 2 ayat (5) hanya berlaku untuk Perum yang menjalankan fungsi kepentingan publik. Dalam praktik peradilan terdapat keputusan yang berbeda-beda terkait permohonan pailit terhadap anak perusahaan Persero. Putusan yang mengabulkan antara lain Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Sby (PT Merpati Nusantara Airlines Persero), Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 (PT Kertas Leces Persero), dan Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst (PT Istaka Karya Persero). Sebaliknya, ada putusan yang menolak permohonan pailit seperti Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst (PT Indonesia Power), Putusan Nomor 75K/Pdt.Sus/2007 (pembatalan pailit PT Dirgantara Indonesia Persero), dan Putusan Nomor 111 PK/Pdt.Sus/2009 (pembatalan kepailitan PT Industri Gelas Persero). Perbedaan putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi perlindungan bagi kreditur. Jika permohonan pailit ditolak di tingkat pertama, pihak yang dirugikan masih dapat menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Namun apabila hingga peninjauan kembali permohonan tetap ditolak, solusi yang lebih fundamental adalah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menghilangkan konflik norma serta memastikan kepastian hukum dan perlindungan yang konsisten. Harmonisasi vertikal dan horizontal dibutuhkan untuk menegaskan kedudukan hukum anak perusahaan Persero dan menjamin keseragaman putusan pengadilan dalam perkara kepailitan.