Abstrak
KEDUDUKAN ANAK PERUSAHAAN BUMN PERSERO DALAM KEPAILITAN KAITANNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR
Oleh :
Wiwid Putri Handayani - S362408036 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan anak perusahaan BUMN
berbentuk Persero dalam perkara kepailitan serta perlindungan hukum bagi kreditur
ketika permohonan pailit terhadap anak perusahaan tersebut ditolak. Penelitian ini
bersifat normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan studi
kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN Persero
merupakan perseroan terbatas yang berstatus badan hukum privat terpisah (separate
legal entity), dengan modal yang berasal dari pemisahan kekayaan BUMN induk
dan terwakili dalam bentuk saham. Oleh sebab itu, kreditur dapat mengajukan
permohonan pailit terhadap anak perusahaan Persero tanpa memerlukan
persetujuan Menteri Keuangan, karena ketentuan Pasal 2 ayat (5) hanya berlaku
untuk Perum yang menjalankan fungsi kepentingan publik. Dalam praktik peradilan
terdapat keputusan yang berbeda-beda terkait permohonan pailit terhadap anak
perusahaan Persero. Putusan yang mengabulkan antara lain Putusan Nomor
5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Sby (PT Merpati
Nusantara Airlines Persero), Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 (PT Kertas
Leces Persero), dan Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN
Niaga Jkt.Pst (PT Istaka Karya Persero). Sebaliknya, ada putusan yang menolak
permohonan pailit seperti Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst
(PT Indonesia Power), Putusan Nomor 75K/Pdt.Sus/2007 (pembatalan pailit PT
Dirgantara Indonesia Persero), dan Putusan Nomor 111 PK/Pdt.Sus/2009
(pembatalan kepailitan PT Industri Gelas Persero). Perbedaan putusan ini
menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi perlindungan bagi kreditur.
Jika permohonan pailit ditolak di tingkat pertama, pihak yang dirugikan masih
dapat menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Namun apabila hingga
peninjauan kembali permohonan tetap ditolak, solusi yang lebih fundamental
adalah
melakukan
harmonisasi
peraturan
perundang-undangan untuk
menghilangkan konflik norma serta memastikan kepastian hukum dan
perlindungan yang konsisten. Harmonisasi vertikal dan horizontal dibutuhkan
untuk menegaskan kedudukan hukum anak perusahaan Persero dan menjamin
keseragaman putusan pengadilan dalam perkara kepailitan.