Abstrak


DIPLOMASI LINGKUNGAN INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TUMPAHAN MINYAK MONTARA 2009-2025


Oleh :
Arvito Rachman - D0422012 - Fak. ISIP

Penelitian ini mengkaji diplomasi lingkungan Indonesia dalam penyelesaian sengketa pencemaran laut akibat ledakan anjungan minyak Montara milik PTTEP Australasia di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 dengan menggunakan kerangka Foreign Policy Analysis (FPA). Insiden ini menimbulkan tumpahan minyak berskala besar yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, merusak ekosistem laut, serta mengganggu mata pencaharian nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur, sehingga diposisikan sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional Indonesia di bidang kemaritiman dan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus berbasis studi pustaka, memanfaatkan dokumen resmi pemerintah, kerangka hukum nasional dan internasional, serta literatur akademik terkait. Kerangka Foreign Policy Analysis (FPA) digunakan untuk menjelaskan bagaimana kepentingan nasional Indonesia dan determinan kebijakan luar negeri seperti konteks internasional (UNCLOS 1982), kondisi ekonomi masyarakat pesisir, dan dinamika politik domestik dapat membentuk pilihan strategi Indonesia. Konsep diplomasi lingkungan dan teori Alternative Dispute Resolution (ADR) digunakan sebagai pisau analisis untuk membaca pergeseran jalur penyelesaian sengketa dari negosiasi bilateral menuju opsi litigasi dan konsiliasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respons Indonesia terhadap kasus Montara berkembang dari fokus awal pada negosiasi bilateral dan upaya pembentukan mekanisme bersama dengan Australia dan PTTEP Australasia, menuju langkah hukum dan pemanfaatan mekanisme non‑litigasi, termasuk dukungan terhadap pembentukan Neutral Committee sebagai pihak konsiliasi independen, Pemerintah Indonesia mengajukan klaim yang mencakup kerugian ekonomi di 13 kabupaten serta kerusakan jasa ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang kepada Neutral Committee. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diplomasi lingkungan Indonesia dalam kasus Montara masih berlangsung, dengan tantangan utama pada konsistensi strategi, penguatan basis ilmiah kerusakan, dan realisasi kompensasi bagi masyarakat terdampak.