Abstrak


STUDI KOMPARATIF PENGATURAN HAK ATAS PANGAN DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA DAN BRASIL


Oleh :
Farah Alif Nabila - E0022154 - Fak. Hukum

FARAH ALIF NABILA, E0022154, STUDI KOMPARATIF PENGATURAN HAK ATAS PANGAN DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA DAN BRASIL. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pengaturan hak atas pangan dalam konstitusi Indonesia dan Brasil, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing ketentuan konstitusional tersebut. Kajian ini hadir sebagai respons atas terbatasnya studi komparatif hukum konstitusional dalam konteks hak atas pangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis dengan metode logika deduksi. Hasil studi menunjukkan bahwa Indonesia dan Brasil mengakui negara sebagai pengemban kewajiban utama dalam pemenuhan hak konstitusional (welfare state), namun menempuh jalur konstitusional yang berbeda. Pengaturan hak atas pangan dalam konstitusi Indonesia ditetapkan implisit melalui Pasal 28A dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, sementara konstitusi Brasil mengatur secara eksplisit dalam Pasal 6 sebagai bagian dari hak sosial. Model eksplisit Brasil menghasilkan justisiabilitas formal melalui putusan ADPF 709, namun menghadapi hambatan implementasi pada justisiabilitas substantif. Sementara model implisit Indonesia memberikan fleksibilitas kebijakan, namun dengan konsekuensi lemahnya daya paksa hukum sebagaimana tercermin dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XI/2013. Berdasarkan temuan tersebut, peneliti merekomendasikan penguatan hak atas pangan dengan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam jangka pendek dan mengadakan amandemen konstitusi untuk memasukkan hak atas pangan dalam jangka panjang.