Abstrak
STUDI KOMPARATIF PENGATURAN HAK ATAS PANGAN DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA DAN BRASIL
Oleh :
Farah Alif Nabila - E0022154 - Fak. Hukum
FARAH ALIF NABILA, E0022154, STUDI KOMPARATIF PENGATURAN
HAK ATAS PANGAN DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA DAN
BRASIL. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan
pengaturan hak atas pangan dalam konstitusi Indonesia dan Brasil, serta kelebihan
dan kelemahan masing-masing ketentuan konstitusional tersebut. Kajian ini hadir
sebagai respons atas terbatasnya studi komparatif hukum konstitusional dalam
konteks hak atas pangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus,
pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum
dilakukan melalui studi kepustakaan menggunakan bahan hukum primer dan
sekunder, serta dianalisis dengan metode logika deduksi.
Hasil studi menunjukkan bahwa Indonesia dan Brasil mengakui negara
sebagai pengemban kewajiban utama dalam pemenuhan hak konstitusional
(welfare state), namun menempuh jalur konstitusional yang berbeda. Pengaturan
hak atas pangan dalam konstitusi Indonesia ditetapkan implisit melalui Pasal 28A
dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, sementara konstitusi Brasil mengatur secara
eksplisit dalam Pasal 6 sebagai bagian dari hak sosial. Model eksplisit Brasil
menghasilkan justisiabilitas formal melalui putusan ADPF 709, namun
menghadapi hambatan implementasi pada justisiabilitas substantif. Sementara
model implisit Indonesia memberikan fleksibilitas kebijakan, namun dengan
konsekuensi lemahnya daya paksa hukum sebagaimana tercermin dalam Putusan
MK Nomor 98/PUU-XI/2013. Berdasarkan temuan tersebut, peneliti
merekomendasikan penguatan hak atas pangan dengan yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi dalam jangka pendek dan mengadakan amandemen konstitusi untuk
memasukkan hak atas pangan dalam jangka panjang.