Abstrak


Analisis Pengaturan Data Digital yang Bernilai Ekonomi Sebagai Objek Hak Kebendaan Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia


Oleh :
Lusyana Ratna Fahradila - E0022269 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan data digital bernilai ekonomi dalam sistem hukum perdata Indonesia dan mengidentifikasi kedudukan serta implikasi yuridisnya sebagai objek hak kebendaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Hak Cipta, didukung bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur hukum relevan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut. Pertama, pengaturan data digital bernilai ekonomi dalam hukum perdata Indonesia masih terfragmentasi. KUHPerdata hanya memberi ruang penafsiran melalui benda tidak berwujud tanpa pengakuan eksplisit, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terbatas pada transaksi dan pembuktian, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi lebih menekankan perlindungan privasi, serta Undang-Undang Hak Cipta hanya melindungi database kreatif, bukan data mentah. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang menghambat perkembangan ekonomi digital. Kedua, data digital bernilai ekonomi dapat secara yuridis diperlakukan sebagai objek hak kebendaan karena memenuhi tiga syarat pokok yaitu dapat dikuasai secara eksklusif, dapat dialihkan, serta memiliki nilai ekonomi. Pengakuan ini membawa implikasi yuridis yang penting, antara lain terhadap hak kepemilikan, mekanisme peralihan hak, kemungkinan dijadikan objek jaminan kebendaan, serta penyelesaian sengketa di kemudian hari.