Abstrak
Analisis status dan kedudukan komisi pemberantasan korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
Oleh :
Yugo Asmoro - E1105152 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia selain itu juga untuk mengatahui bagaimana perbandingannya Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Indonesia dengan negara lainnya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative atau penulisan hukum kepustakaan. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian dan kajian bahan-bahan pustaka. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Bahwa Status Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bersifat independen dan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tetapi tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini juga di tegaskan terkait status keberadaan sebuah lembaga negara, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, instilah “lembaga negara” tidak selalu dimasukkan sebagai lembaga negara yang hanya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saja, atau yang dibentuk berdasarkan perintah konstitusi, tetapi juga ada lembaga negara lain yang dibentuk dengan dasar perintah dari peraturan di bawah konstitusi, seperti Undang-Undang dan bahkan Keputusan Presiden (Keppres). Sedangkan, ada yang berpendapat bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ekstra konstitusional adalah keliru. Karena, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air. Dengan demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantas korupsi yang kuat bukan berada di luar sistem ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan yang rangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan juga bahwa Kedudukan Organ lapis kedua dapat disebut lembaga negara saja. Ada yang mendapat kewenangannya dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, misalnya adalah Komisi Yudisial, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara; sedangkan lembaga yang sumber kewenanganya adalah undang-undang, misalnya, adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara emplisit dalam undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan pembentuk undang-undang.
Sedangkan perbandingan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Indonesia dengan yang ada di negara lain adalah Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Indonesia apabila di bandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di negara lainnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, jauh lebih luas wewenangnya bahkan menjadi super body karena dalam hal penyidikan delik korupsi lembaga ini lebih tinggi dari Jaksa Agung, karena dapat mengambil alih perkara dari kejaksaan bahkan mensupervisi lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyidikan delik korupsi walaupun dalam praktiknya tidak mampu dilakukan.