Abstrak


ANALISIS YURIDIS ATAS PLAGIARISME SKETSA PADA LOGO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA(Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-HakCipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst)


Oleh :
Gabriella Prima Amanda - E0019167 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum hak cipta ketika terjadi plagiarisme dan untuk mengkaji kedudukan hukum pada karya seni di tempat publik (umum) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Penelitian dilakukan dengan mengimplementasikan sebuah pendekatan konseptual, pendekatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta pendekatan kasus yaitu adanya plagiarisme sketsa ‘selamat datang’ oleh Grand Indonesia. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Nomor 35/Pdt.Sus-Hak-Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst. serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku, literatur terkait, jurnal hukum, artikel hukum, karya ilmiah, kamus-kamus hukum dan bahan hukum dari media internet serta sumber lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum bersifat deduktif dengan metode silogisme.

Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta sketsa dalam logo berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 diatur secara tegas bahwa sketsa merupakan ciptaan yang dilindungi. Grand Indonesia sebagai plagiator telah melanggar hak-hak terkait hak cipta dari pemilik sketsa ‘selamat datang’ dengan adanya plagiasi dengan adanya kemiripan dengan yaitu logo Grand Indonesia. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai adanya kedudukan karya cipta seni yang berada di tempat publik (umum) mengatur secara tegas dan dapat diterapkan oleh pemilik hak cipta sketsa dalam melindungi hak ciptanya agar hak-hak yang dimilikinya tidak dilanggar. Dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan serta kedudukan mengenai sketsa maupun karya cipta seni yang ada di tempat publik (umum) beserta penyelesaian sengketanya jika terjadi pelanggaran hak cipta.