Abstrak
ANALISIS PEMBUBARAN PARTAI POLITIK PENERIMA DANA TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh :
Andika Wibowo - E0022043 - Fak. Hukum
Partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang memiliki
peran penting dalam menjalankan fungsi representasi, rekrutmen politik, serta
penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Namun, keterlibatan kader partai
politik dalam tindak pidana korupsi yang bahkan memberikan manfaat bagi partai
politik menunjukkan adanya permasalahan dalam sistem pertanggungjawaban
hukum partai politik di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bentuk pertanggungjawaban hukum partai politik yang menerima hasil tindak
pidana korupsi serta mengkaji konstruksi hukum pembubaran partai politik dalam
sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan
pendekatan konseptual, yang dianalisis menggunakan penalaran deduktif.
Pembahasan dalam penelitian ini menitikberatkan pada pengaturan hukum positif
terkait pertanggungjawaban partai politik, keterbatasan regulasi yang ada, serta
konsep ideal penerapan sanksi pembubaran partai politik berdasarkan teori
pertanggungjawaban hukum, khususnya vicarious liability. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengaturan yang ada masih berfokus pada
pertanggungjawaban individu pelaku, sehingga partai politik sebagai institusi
belum dapat dimintai pertanggungjawaban secara optimal meskipun memperoleh
manfaat dari hasil korupsi. Selain itu, belum terdapat pengaturan yang secara
tegas menjadikan penerimaan dana hasil korupsi sebagai alasan pembubaran
partai politik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum yang lebih
komprehensif melalui penguatan pertanggungjawaban kelembagaan serta
penerapan mekanisme sanksi bertahap hingga pembubaran dengan tetap
memperhatikan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak konstitusional.