Abstrak


ANALISIS PEMBUBARAN PARTAI POLITIK PENERIMA DANA TINDAK PIDANA KORUPSI


Oleh :
Andika Wibowo - E0022043 - Fak. Hukum

Partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi representasi, rekrutmen politik, serta penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Namun, keterlibatan kader partai politik dalam tindak pidana korupsi yang bahkan memberikan manfaat bagi partai politik menunjukkan adanya permasalahan dalam sistem pertanggungjawaban hukum partai politik di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum partai politik yang menerima hasil tindak pidana korupsi serta mengkaji konstruksi hukum pembubaran partai politik dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis menggunakan penalaran deduktif. Pembahasan dalam penelitian ini menitikberatkan pada pengaturan hukum positif terkait pertanggungjawaban partai politik, keterbatasan regulasi yang ada, serta konsep ideal penerapan sanksi pembubaran partai politik berdasarkan teori pertanggungjawaban hukum, khususnya vicarious liability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang ada masih berfokus pada pertanggungjawaban individu pelaku, sehingga partai politik sebagai institusi belum dapat dimintai pertanggungjawaban secara optimal meskipun memperoleh manfaat dari hasil korupsi. Selain itu, belum terdapat pengaturan yang secara tegas menjadikan penerimaan dana hasil korupsi sebagai alasan pembubaran partai politik. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum yang lebih komprehensif melalui penguatan pertanggungjawaban kelembagaan serta penerapan mekanisme sanksi bertahap hingga pembubaran dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak konstitusional.