Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Kreditur sebagai Konsumen (Lender) dalam Fintech Peer to Peer Lending terhadap Risiko Gagal Bayar


Oleh :
David Rio Felix Kurniawan Sibarani - E0022111 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian klausula baku dalam perjanjian fintech peer to peer lending yang membebankan seluruh risiko kepada kreditur dengan prinsip perlindungan konsumen, serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi kreditur terhadap kerugian yang timbul akibat wanprestasi debitur dalam penyelenggaraan layanan fintech peer to peer lending di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku dalam perjanjian peer to peer lending yang membebankan seluruh risiko gagal bayar kepada kreditur tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen karena melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK dan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK. Adapun perlindungan hukum bagi kreditur diwujudkan secara preventif melalui kewajiban KYC, pembatasan rasio angsuran, dan penguatan modal minimum penyelenggara, serta secara represif melalui mekanisme asuransi kredit, dana proteksi internal, pelaporan ke SLIK OJK, dan penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun jalur gugatan perdata.