Abstrak
Perlindungan Hukum bagi Kreditur sebagai Konsumen (Lender) dalam Fintech Peer to Peer Lending terhadap Risiko Gagal Bayar
Oleh :
David Rio Felix Kurniawan Sibarani - E0022111 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian
klausula baku dalam perjanjian fintech peer to peer lending yang
membebankan seluruh risiko kepada kreditur dengan prinsip perlindungan
konsumen, serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi kreditur
terhadap kerugian yang timbul akibat wanprestasi debitur dalam penyelenggaraan
layanan fintech peer to peer lending di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal
ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku dalam
perjanjian peer to peer lending yang membebankan seluruh risiko gagal bayar
kepada kreditur tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen karena
melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK dan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat
(3) UUPK. Adapun perlindungan hukum bagi kreditur diwujudkan secara preventif
melalui kewajiban KYC, pembatasan rasio angsuran, dan penguatan modal minimum
penyelenggara, serta secara represif melalui mekanisme asuransi kredit, dana
proteksi internal, pelaporan ke SLIK OJK, dan penyelesaian sengketa melalui
mediasi maupun jalur gugatan perdata.