Abstrak


Akses terhadap Keadilan dan Kebebasan Memilih Forum Hukum: Langkah Hukum yang Bersifat Prematur (Dilatoir) Berakibat Gugatan Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel)


Oleh :
Karin Aulia - E0022243 - Fak. Hukum

Akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil melalui proses peradilan. Namun, penerapan eksepsi prematur (exceptio dilatoir) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sehingga pokok perkara tidak diperiksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan eksepsi prematur dalam Putusan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel serta implikasinya terhadap akses terhadap keadilan dan kebebasan memilih forum hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan eksepsi prematur dalam putusan tersebut menghambat akses Penggugat terhadap keadilan substantif karena gugatan tidak diperiksa pada pokok perkara. Selain itu, penerapan eksepsi tersebut juga membatasi kebebasan Penggugat dalam memilih penyelesaian perkara perdata untuk memperoleh pemulihan hak. Berdasarkan Pasal 29 AB dan PERMA Nomor 1 Tahun 1956, perkara a quo tidak menunjukkan adanya hubungan prejudicieel geschil yang mengharuskan penyelesaian perkara pidana terlebih dahulu, sehingga penerapan eksepsi prematur dalam perkara ini dinilai kurang proporsional.