Abstrak
Akses terhadap Keadilan dan Kebebasan Memilih Forum Hukum: Langkah Hukum yang Bersifat Prematur (Dilatoir) Berakibat Gugatan Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel)
Oleh :
Karin Aulia - E0022243 - Fak. Hukum
Akses
terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh
perlindungan hukum yang adil melalui proses peradilan. Namun, penerapan eksepsi
prematur (exceptio dilatoir) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sehingga pokok perkara tidak diperiksa.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan eksepsi prematur dalam
Putusan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel serta implikasinya terhadap akses
terhadap keadilan dan kebebasan memilih forum hukum. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan eksepsi prematur dalam putusan
tersebut menghambat akses Penggugat terhadap keadilan substantif karena gugatan
tidak diperiksa pada pokok perkara. Selain itu, penerapan eksepsi tersebut juga
membatasi kebebasan Penggugat dalam memilih penyelesaian perkara perdata untuk
memperoleh pemulihan hak. Berdasarkan Pasal 29 AB dan PERMA Nomor 1 Tahun 1956,
perkara a quo tidak menunjukkan adanya hubungan prejudicieel geschil yang
mengharuskan penyelesaian perkara pidana terlebih dahulu, sehingga penerapan
eksepsi prematur dalam perkara ini dinilai kurang proporsional.