Abstrak
Analisis Rekonsiliasi Fiskal Serta Dampaknya Terhadap Pajak Penghasilan Badan: Studi Kasus PT YK Tahun 2024
Oleh :
Kaila Artari - V1523038 - Sekolah Vokasi
Perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal kerap menimbulkan tantangan dalam menghitung PPh Badan terutang secara tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan rekonsiliasi fiskal dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan membandingkan besaran PPh Badan terutang berdasarkan tarif Pasal 17 dan Pasal 31E pada PT YK. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa akun yang mengalami koreksi fiskal, sehingga laba komersial sebesar Rp17.842.174.689 menghasilkan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp17.920.571.401. Pajak terutang berdasarkan tarif Pasal 17 adalah sebesar Rp3.501.130.321, sedangkan dengan fasilitas Pasal 31E menjadi sebesar Rp3.296.885.288, dengan selisih penghematan sebesar Rp204.245.033. Penelitian ini mengimplikasikan bahwa pemanfaatan fasilitas Pasal 31E merupakan strategi perencanaan pajak yang legal dan efisien, serta menegaskan pentingnya rekonsiliasi fiskal yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan perpajakan.