Abstrak
Tindak Pidana Hak Cipta Dalam Distribusi Komik Digital Terjemahan Tidak Resmi Di Situs Bajakan
Oleh :
Putri Ruby Kohinoor - E0022373 - Fak. Hukum
Putri Ruby Kohinoor. E0008433.
TINDAK PIDANA HAK CIPTA DALAM DISTRIBUSI KOMIK DIGITAL TERJEMAHAN TIDAK RESMI
DI SITUS BAJAKAN. Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi unsur penggunaan secara komersial
dalam tindak pidana hak cipta terkait aktivitas scanlation pada situs
ilegal dan mengkaji pertanggungjawaban pidana scanlator atas tindak pidana hak cipta komik digital di situs
bajakan. Penelitian hukum ini merupakan
penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan komparatif (comparative
approach) dengan negara Jepang, Korea Selatan dan China. Sumber data
terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi
kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif.Berdasarkan
penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertama, melalui penafsiran gramatikal,
aktivitas scanlation bermodus donasi secara mutlak memenuhi kualifikasi
penggunaan secara komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi komparatif menemukan
bahwa kekakuan delik aduan di Indonesia tertinggal dibandingkan Jepang dan
Korea Selatan, yang dapat mentransformasikan status delik aduan menjadi delik
biasa. Hasil yang diperoleh kedua, pertanggungjawaban pidana scanlator didasarkan
pada Pasal 113 ayat (2) dan (3) karena perbuatannya dilakukan secara sadar dan
memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Kendati demikian, tinjauan Economic
Analysis of Law membuktikan bahwa mekanisme delik aduan (Pasal 120)
menciptakan biaya transaksi yang tidak efisien bagi pemegang hak cipta asing. Sehingga
diperlukan adanya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan
juga pemblokiran secara sistematis terhadap situs-situs bajakan yang menjadi
wadah utama aktivitas scanlation.