Abstrak


Tindak Pidana Hak Cipta Dalam Distribusi Komik Digital Terjemahan Tidak Resmi Di Situs Bajakan


Oleh :
Putri Ruby Kohinoor - E0022373 - Fak. Hukum

Putri Ruby Kohinoor. E0008433. TINDAK PIDANA HAK CIPTA DALAM DISTRIBUSI KOMIK DIGITAL TERJEMAHAN TIDAK RESMI DI SITUS BAJAKAN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi unsur penggunaan secara komersial dalam tindak pidana hak cipta terkait aktivitas scanlation pada situs ilegal dan mengkaji pertanggungjawaban pidana scanlator atas tindak pidana hak cipta komik digital di situs bajakan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan negara Jepang, Korea Selatan dan China. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertama, melalui penafsiran gramatikal, aktivitas scanlation bermodus donasi secara mutlak memenuhi kualifikasi penggunaan secara komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi komparatif menemukan bahwa kekakuan delik aduan di Indonesia tertinggal dibandingkan Jepang dan Korea Selatan, yang dapat mentransformasikan status delik aduan menjadi delik biasa. Hasil yang diperoleh kedua, pertanggungjawaban pidana scanlator didasarkan pada Pasal 113 ayat (2) dan (3) karena perbuatannya dilakukan secara sadar dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Kendati demikian, tinjauan Economic Analysis of Law membuktikan bahwa mekanisme delik aduan (Pasal 120) menciptakan biaya transaksi yang tidak efisien bagi pemegang hak cipta asing. Sehingga diperlukan adanya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan juga pemblokiran secara sistematis terhadap situs-situs bajakan yang menjadi wadah utama aktivitas scanlation.