Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI JANTHO (STUDI PUTUSAN NOMOR 215/PID.SUS/2020/PN.JTH)


Oleh :
Nurul Aulia Fitri - E0019329 - Fak. Hukum

Nurul Aulia Fitri. 2022. E0019329. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI JANTHO (Studi Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2020/PN.Jth). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana di bawah minimum khusus pada perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jantho (studi putusan nomor 215/pid.sus/2020/pn.jth). Penulisan hukum ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pendekatan deduktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus dari pasal dakwaan Hakim melakukan pertimbangan hukum yuridis dan non yuridis sesuai dengan teori ratio decidendi dibarengi dengan penerapan teori pemidanaan tujuan. Pertimbangan Hakim tersebut telah penulis klasifikasikan menjadi empat tahapan yakni didasarkan pada pertimbangan pemenuhan unsur Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagai pasal dakwaan alternatif kedua, kemudian pertimbangan mengenai tujuan kepemilikan narkotika oleh Saudara T.Irfan ialah untuk diri sendiri sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika sebagai Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, selanjutnya didasari oleh SEMA 4/2010, SEMA 3/2015, dan SEMA 1/2017 Hakim dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dari Pasal dakwaan untuk kemudian menjatuhkan putusan di bawah minimum khusus selama 1 (satu) tahun yang disertai pertimbangan adanya kemampuan bertanggung jawab serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan dalam penjatuhan putusan ini telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan tujuan hukum yang berasaskan keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan pasal mengenai kepemilikan dan penguasaan terkesan rancu dan perlu untuk diperbaiki.