Abstrak


Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Kepailitan Perusahaan Efek


Oleh :
Yanse Trifosa Charliana Millu - E0019435 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji, mengetahui dan menganalisis terkait dengan kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam kepailitan Perusahaan Efek dan akibat hukum bagi Perusahaan Efek apabila terjadi kepailitan yang diajukan oleh kreditor.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum (library based) yang fokusnya pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Kepailitan Perusahaan Efek pasca dikeluarkannya UU OJK, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) UU OJK, telah terjadi pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal dari Bapepam-LK kepada OJK. Berdasarkan hal tersebut, maka saat ini wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada debitor Perusahaan Efek berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan. Tidak boleh ada lembaga lain atau perseorangan, kecuali OJK yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan efek sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Akibat hukum apabila permohonan kepailitan diajukan oleh kreditor adalah Panitera wajib menolak permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UUK dan PKPU. Apabila permohonan kepailitan yang diajukan oleh kreditor dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka putusan tersebut dapat diajukan kasasi dan akan dibatalkan.