Abstrak
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 91-K/PM.III-12/AD/VI/2022)
Oleh :
Devina Alyssa Anandyra - E0022119 - Fak. Hukum
Penelitian ini meneliti dan mengkaji permasalahan
terkait, pertama, Pertimbangan Hakim dalam Menangani Tindak Pidana Penganiayaan
Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Bawahannya.
Kedua, mengkasi terkait pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia terhadap
bawahannya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan pertanggungjawaban pidana
dalam KUHPM, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa putusan pengadilan,
peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah, sclanjutnya teknik analisis
yang digunakan adalah metode deduktif.
Penelitian ini menghasilkan, pertama, Hakim
seharusnya tidak hanya mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku langsung, tetapi juga menilai kemungkinan pertanggungjawaban pidana
komandan berdasarkan Pasal 129 dan Pasal 132 KUHPM. Adanya hubungan komando
antara pelaku dan komandan, pengetahuan komandan mengenai tindak kekerasan yang
terjadi, serta indikasi kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan,
pembinaan, dan pencegahan terhadap bawahan merupakan dasar yang relevan untuk
menerapkan pertanggungjawaban komando. Kedua, Pertanggungjawaban
pidana dalam lingkungan militer masih berfokus pada pelaku langsung (direct
perpetrator liability) sebagaimana diatur dalam KUHPM, karena konsep command
responsibility belum diatur secara tegas dalam sistem hukum pidana militer
Indonesia.