Abstrak


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 91-K/PM.III-12/AD/VI/2022)


Oleh :
Devina Alyssa Anandyra - E0022119 - Fak. Hukum

Penelitian ini meneliti dan mengkaji permasalahan terkait, pertama, Pertimbangan Hakim dalam Menangani Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Bawahannya. Kedua, mengkasi terkait pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia terhadap bawahannya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan pertanggungjawaban pidana dalam KUHPM, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah, sclanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Penelitian ini menghasilkan, pertama, Hakim seharusnya tidak hanya mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku langsung, tetapi juga menilai kemungkinan pertanggungjawaban pidana komandan berdasarkan Pasal 129 dan Pasal 132 KUHPM. Adanya hubungan komando antara pelaku dan komandan, pengetahuan komandan mengenai tindak kekerasan yang terjadi, serta indikasi kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pencegahan terhadap bawahan merupakan dasar yang relevan untuk menerapkan pertanggungjawaban komando. Kedua, Pertanggungjawaban pidana dalam lingkungan militer masih berfokus pada pelaku langsung (direct perpetrator liability) sebagaimana diatur dalam KUHPM, karena konsep command responsibility belum diatur secara tegas dalam sistem hukum pidana militer Indonesia.