Abstrak
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN DOKTER: STUDI KASUS LEMBAGA PENDIDIKAN XX
Oleh :
Fitrinaya Cahya Aryani - V1523026 - Sekolah Vokasi
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis perbandingan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa
layanan medis dokter pada Rumah Sakit XX yang masih menjalankan sistem
penggajian dan administrasi perpajakan dengan Lembaga Pendidikan XX dan
simulasi apabila rumah sakit menjalankan sistem penggajian dan administrasi
perpajakan tersendiri. Metode yang digunakan adalah deskriptif komparatif
dengan menggunakan data simulasi berdasarkan beberapa kriteria penghasilan
dokter. Simulasi dilakukan dengan membandingkan mekanisme pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan perlakuan
sebagai tenaga ahli sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan mekanisme
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) menghasilkan pajak terutang yang lebih besar
dibandingkan perlakuan sebagai tenaga ahli. Berdasarkan hasil simulasi,
pemisahan sistem penggajian dan administrasi perpajakan Rumah Sakit XX
berpotensi menghasilkan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih rendah
sehingga dapat mengurangi demotivasi kerja dokter akibat tingginya beban pajak
atas jasa layanan medis.