Abstrak


PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN DOKTER: STUDI KASUS LEMBAGA PENDIDIKAN XX


Oleh :
Fitrinaya Cahya Aryani - V1523026 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa layanan medis dokter pada Rumah Sakit XX yang masih menjalankan sistem penggajian dan administrasi perpajakan dengan Lembaga Pendidikan XX dan simulasi apabila rumah sakit menjalankan sistem penggajian dan administrasi perpajakan tersendiri. Metode yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan menggunakan data simulasi berdasarkan beberapa kriteria penghasilan dokter. Simulasi dilakukan dengan membandingkan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan perlakuan sebagai tenaga ahli sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) menghasilkan pajak terutang yang lebih besar dibandingkan perlakuan sebagai tenaga ahli. Berdasarkan hasil simulasi, pemisahan sistem penggajian dan administrasi perpajakan Rumah Sakit XX berpotensi menghasilkan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih rendah sehingga dapat mengurangi demotivasi kerja dokter akibat tingginya beban pajak atas jasa layanan medis.