Abstrak


CESSIE SEBAGAI DASAR PEMENUHAN SYARAT KREDITOR DALAM PKPU DITINJAU DARI ASAS KESEIMBANGAN DAN KEADILAN


Oleh :
Zhaffira Putri Ruida - E0022477 - Fak. Hukum

Perbedaan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 30/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga Smg mengenai penggunaan cessie sebagai dasar pemenuhan syarat adanya dua kreditor dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menunjukkan adanya inkonsistensi penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab perbedaan pertimbangan hukum tersebut serta menilai penerapan asas keseimbangan dan asas keadilan dalam kedua putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Jakarta lebih menitikberatkan pada terpenuhinya syarat formal cessie sesuai Pasal 613 KUHPerdata dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, sedangkan Putusan Semarang tidak hanya menilai aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan tujuan pengalihan piutang, itikad baik para pihak, serta adanya sengketa utang. Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan belum adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan cessie dalam PKPU sehingga penilaiannya masih bergantung pada interpretasi hakim. Putusan Semarang dinilai lebih mencerminkan asas keseimbangan dan asas keadilan karena memberikan perlindungan hukum yang lebih proporsional bagi kreditor dan debitor