Abstrak
CESSIE SEBAGAI DASAR PEMENUHAN SYARAT KREDITOR DALAM PKPU DITINJAU DARI ASAS KESEIMBANGAN DAN KEADILAN
Oleh :
Zhaffira Putri Ruida - E0022477 - Fak. Hukum
Perbedaan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 30/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst dan Putusan Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga Smg mengenai penggunaan cessie sebagai dasar pemenuhan
syarat adanya dua kreditor dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) menunjukkan adanya inkonsistensi penerapan hukum. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis penyebab perbedaan pertimbangan hukum tersebut
serta menilai penerapan asas keseimbangan dan asas keadilan dalam kedua putusan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Jakarta lebih
menitikberatkan pada terpenuhinya syarat formal cessie sesuai Pasal 613
KUHPerdata dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, sedangkan Putusan Semarang tidak
hanya menilai aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan tujuan pengalihan
piutang, itikad baik para pihak, serta adanya sengketa utang. Perbedaan pendekatan
tersebut menunjukkan belum adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan
cessie dalam PKPU sehingga penilaiannya masih bergantung pada interpretasi
hakim. Putusan Semarang dinilai lebih mencerminkan asas keseimbangan dan asas
keadilan karena memberikan perlindungan hukum yang lebih proporsional bagi
kreditor dan debitor