;

Abstrak


Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Menanggulangi Pekerja Migran Ilegal Sebagai Korban Perdagangan Orang


Oleh :
Wenseslaus Tefa - S362402025 - Fak. Hukum

Kejahatan perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan transnasional yang saat ini marak terjadi di negara Indonesia. Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan daerah yang banyak terjadi kejahatan perdagangan orang yang rentan terjadi terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah provinsi NTT. Data menunjukkan 88 PMI asal NTT meninggal dunia pada Januari-Agustus 2025, 533 kasus ditangani BP3MI pada 2024, namun POLDA NTT hanya menangani 28 kasus yang sedang diproses pada 2024-2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya permasalahan migran ilegal yang menjadi korban perdagangan orang, dan menyebarkan kebijakan pemerintah provinsi NTT dalam menaggulangi kejahatan perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Faktor penyebab terjadinya permasalahan tersebut karena faktor dari masyarakat maupun pemerintah, di mana faktor kemiskinan, pendidikan rendah, budaya berimigran, minimnya kerjasama antar instansi, dan pemerintah belum mengangap permasalahan yang serius menjadi faktor penyebab. Pemerintah dalam melindungi masyarakat telah menetapkan beberapa kebijakan baik secara pidana maupun non-penal untuk menanggulangi kejahatan perdagangan orang yang terjadi, namun beberapa kebijakan dan kerjasama tersebut belum dijalankan dengan baik sehingga masyarakat belum terlindungi dengan baik. Pemerintah harus dapat mengatasi faktor penyebab yang ada, dan memperhatikan kebijakan dan kerjasama yang ditetapkan agar dapat melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.