Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pertambangan Atas Kerusakan Lingkungan Pascatambang (Studi Putusan Nomor 114/Pid.B/Lh/2020/Pn Unh)


Oleh :
Aji Wahyu Maarif - E0022023 - Fak. Hukum

Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, namun di sisi lain menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan pascatambang yang berkelanjutan. Kerusakan tersebut mencakup degradasi lahan, lubang tambang yang tidak direklamasi, pencemaran air dan tanah, serta ancaman keselamatan masyarakat sekitar. Permasalahan hukum muncul ketika penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha pertambangan cenderung berfokus pada pelanggaran administratif dan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara aspek kerusakan lingkungan hidup sering kali terabaikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku usaha atas kerusakan pascatambang serta relevansi penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam hubungan antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap dapat diterapkan terhadap pelaku usaha pertambangan apabila perbuatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, meskipun ketentuan teknis pertambangan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penerapan asas lex specialis derogat legi generali harus dilakukan secara sistematis dan proporsional untuk menjamin keadilan ekologis serta efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan.