Abstrak


ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ASAS ULTRA PETITA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor 32/G/2012/PTUN.Smg)


Oleh :
Mega Winny Agustina - E0022285 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk: 1) menganalisis penerapan asas ultra petita dalam penyelesaian sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara; dan 2) mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung unsur ultra petita guna mewujudkan perlindungan hukum dan keadilan substantif bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan Putusan Nomor 32/G/2012/PTUN.SMG sebagai objek penelitian. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif dengan pola berpikir silogisme. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa penerapan asas ultra petita dalam Peradilan Tata Usaha Negara memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum acara perdata. Hakim PTUN tidak hanya berperan secara pasif dalam memeriksa dan memutus perkara, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam Putusan Nomor 32/G/2012/PTUN.SMG, Majelis Hakim tidak hanya membatalkan objek sengketa, tetapi juga memerintahkan Tergugat untuk melakukan seleksi ulang penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang tidak dimohonkan secara tegas oleh Penggugat. Dengan demikian, penerapan asas ultra petita dalam PTUN merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif serta menjamin penyelesaian sengketa yang berorientasi pada keadilan.