Abstrak


PERBANDINGAN KEDUDUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SISTEM HUKUM NEGARA INDONESIA DAN SISTEM HUKUM NEGARA INGGRIS


Oleh :
Muhammad Ashar Patria - E0019276 - Fak. Hukum

MUHAMMAD ASHAR PATRIA, E0019276, PERBANDINGAN KEDUDUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SISTEM HUKUM INDONESIA DAN SISTEM HUKUM INGGRIS. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Tujuan dari pembuatan penulisan ini adalah untuk mengetahui perbandingan Memorandum of Understanding (MoU) dalam sistem hukum Negara Indonesia dan Negara Inggris. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif dengan mengutamakan pada sumber kepustakaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan artikel. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisa yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah Memorandum of Understanding dalam sistem hukum Negara Indonesia dan Negara Inggris sama-sama dianggap tidak mempunyai kekuatan hukumaa, serta akibat yang dtimbulkan pelanggaran terhadap klausul yang tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) sebagai Gentlement Agreement maka akan dikenai sanksi moral saja, sedangkan Memorandum of Understanding sebagai Agreement is Agreement maka harus memenuhi prestasi yang telah di langgarnya.