Abstrak


DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERMOHONAN PENGALIHAN HAK ASUH ANAK (Studi Putusan Nomor: 66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst)


Oleh :
Vellisca Amara Yarshinta Putri - E0017476 - Fak. Hukum

Vellisca Amara Y.P. 2023. E0017476. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERMOHONAN PENGALIHAN HAK ASUH ANAK (Studi Putusan Nomor : 66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst) Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Skripsi ini bertujuan menganalisis kepastian hukum akta kesepakatan bersama yang dibuat para pihak di depan notaris dan mengevaluasi pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan pengalihan hak asuh anak pada putusan pengadilan nomer 66/Pdt.P/2014/Pn.Jkt.Pst. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan artikel. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini menggunakan teknik studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisa yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan logika deduktif silogisme. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa akta kesepakatan bersama yang dibuat tidak dapat memberikan kepastian hukum dikarenakan akta tersebut memuat sebab yang terlarang yaitu kesepakatan rujuk dan pembagian hak asuh. Akta tersebut menyalahi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan pencabutan hak asuh anak yang dimiliki ibu dan mengalihkannya kepada sang ayah dikarenakan ibu tidak dapat merawat sang anak karena sedang berada di Rumah Tahanan Negara sudah sesuai dengan tujuan hukum dan undangundang