;

Abstrak


REKONSTRUKSI PENGATURAN PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021


Oleh :
Azizah Mutiara Ningrum - S362408002 - Fak. Hukum

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan melalui pendekatan rehabilitatif selain pemidanaan. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 memberikan dasar bagi jaksa untuk menyelesaikan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Namun, penerapannya belum berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 serta merumuskan rekonstruksi agar pedoman tersebut dapat diterapkan dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Sragen dan Kejaksaan Negeri Wonogiri. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence Friedman dan Teori Efektivitas Hukum Anthony Allott. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hambatan yang ditemukan meliputi aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, berupa perbedaan penafsiran indikator rehabilitasi, koordinasi antarinstansi yang belum optimal, keterbatasan sarana dan prasarana rehabilitasi, serta masih dominannya paradigma pemidanaan. Simpulan penelitian ini adalah perlunya rekonstruksi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum guna meningkatkan penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika.