Abstrak
REKONSTRUKSI PENGATURAN PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021
Oleh :
Azizah Mutiara Ningrum - S362408002 - Fak. Hukum
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan yang
memerlukan penanganan melalui pendekatan rehabilitatif selain pemidanaan.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 memberikan dasar bagi jaksa untuk
menyelesaikan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan
pendekatan keadilan restoratif. Namun, penerapannya belum berjalan optimal.
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan rehabilitasi terhadap
penyalahguna narkotika berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021
serta merumuskan rekonstruksi agar pedoman tersebut dapat diterapkan dengan
baik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan
pendekatan sosio-legal yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Sragen dan Kejaksaan
Negeri Wonogiri. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian
dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence Friedman
dan Teori Efektivitas Hukum Anthony Allott.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi
belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hambatan yang ditemukan meliputi aspek
substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, berupa perbedaan penafsiran
indikator rehabilitasi, koordinasi antarinstansi yang belum optimal,
keterbatasan sarana dan prasarana rehabilitasi, serta masih dominannya
paradigma pemidanaan. Simpulan penelitian ini adalah perlunya rekonstruksi
substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum guna meningkatkan penerapan
rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika.