Abstrak
Analisis Perlindungan Hak Cipta Bagi Pencipta Film Melalui Teknologi Digital Rights Management (DRM) Pada Layanan Over The Top di Indonesia
Oleh :
Nidya Safira - E0022354 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan
perlindungan hak cipta bagi pencipta film melalui teknologi Digital Rights
Management pada layanan Over The Top (OTT) dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), sertapengaturan melalui teknologi Digital
Rights Management pengaturan Digital Rights Management (DRM) telah
memberikan perlindungan bagi Pencipta film dan selaras dengan perkembangan
perlindungan hak cipta digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penulis
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan
melalui studi kepustakaan, dengan teknik analisis hukum silogisme melalui pola
pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UUHC belum sepenuhnya
mengatur pengaturan teknologi DRM secara komprehensif pada layanan OTT,
khususnya tidak mengatur adanya larangan terhadap alat perusak teknologi DRM
(anti-circumvention), serta belum terdapat ketentuan jelas prosedur pengawasan
teknologi DRM. Hal ini berimplikasi pada kurangnya perlindungan bagi pencipta
film sebagai subjek hukum karena telah mengalami kerugian baik secara hak moral
dan hak ekonomi. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada ruang lingkup normatif
perundang-undangan. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi
pemerintah Indonesia dalam memperbarui pengaturan DRM dalam UUHC agar
selaras dengan perkembangan teknologi digital serta mengadopsi peraturan
perlindungan hak cipta digital dalam Digital Millennium Copyright Act (DMCA)
Amerika Serikat. Penelitian ini berkontribusi meningkatkan perlindungan hak cipta
bagi pencipta di era digital. Nilai orisinalitas penelitian ini terletak pada
penggunaan teori perlindungan hukum oleh Philipus M. Hadjon yang dapat menjadi
penguatan penguatanregulasi sebagai bentuk perlindungan preventif bagi pencipta
film.