Abstrak


Analisis Perlindungan Hak Cipta Bagi Pencipta Film Melalui Teknologi Digital Rights Management (DRM) Pada Layanan Over The Top di Indonesia


Oleh :
Nidya Safira - E0022354 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hak cipta bagi pencipta film melalui teknologi Digital Rights Management pada layanan Over The Top (OTT) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), sertapengaturan melalui teknologi Digital Rights Management pengaturan Digital Rights Management (DRM) telah memberikan perlindungan bagi Pencipta film dan selaras dengan perkembangan perlindungan hak cipta digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik analisis hukum silogisme melalui pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UUHC belum sepenuhnya mengatur pengaturan teknologi DRM secara komprehensif pada layanan OTT, khususnya tidak mengatur adanya larangan terhadap alat perusak teknologi DRM (anti-circumvention), serta belum terdapat ketentuan jelas prosedur pengawasan teknologi DRM. Hal ini berimplikasi pada kurangnya perlindungan bagi pencipta film sebagai subjek hukum karena telah mengalami kerugian baik secara hak moral dan hak ekonomi. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada ruang lingkup normatif perundang-undangan. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Indonesia dalam memperbarui pengaturan DRM dalam UUHC agar selaras dengan perkembangan teknologi digital serta mengadopsi peraturan perlindungan hak cipta digital dalam Digital Millennium Copyright Act (DMCA) Amerika Serikat. Penelitian ini berkontribusi meningkatkan perlindungan hak cipta bagi pencipta di era digital. Nilai orisinalitas penelitian ini terletak pada penggunaan teori perlindungan hukum oleh Philipus M. Hadjon yang dapat menjadi penguatan penguatanregulasi sebagai bentuk perlindungan preventif bagi pencipta film.