Abstrak


ANALISIS UPAYA PEMERINTAH PAKISTAN DALAM MENANGANI HUMAN SMUGGLING DI PAKISTAN TAHUN 2017-2021


Oleh :
Briliane Onnix Monavani - D0418016 - Fak. ISIP

Briliane Onnix Monavani, NIM D0418016, Arofah Minasari, S.S., M.A.

NIP.198812262019032015, judul skripsi Analisis Upaya Pemerintah Pakistan 

Dalam Menangani Human Smuggling di Pakistan Tahun 2017-2021, Program 

Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sebelas 

Maret, Surakarta. 

Perdagangan manusia atau human smuggling adalah masalah yang signifikan di 

Pakistan dan seringkali terjadi dalam bentuk kerja paksa, eksploitasi seksual, dan 

pengemis paksa serta, perdagangan organ. Kasus penyelundupan manusia di 

Pakistan mengalami peningkatan akibat kondisi ekonomi dan letak geografis negara 

Pakistan. Pakistan menjadi jalur strategis untuk lalu lintas penyelundupan manusia 

dan dari segi ekonomi Pakistan yang menurun. Dengan menggunakan jenis 

penelitian kualitatif, penelitian ini menelusuri lebih lanjut upaya pemerintah 

Pakistan dalam menangani human smuggling di Pakistan tahun 2017-2021. Teknik 

pengumpulan data yang digunakan menggunakan studi pustaka dengan sumber data 

primer yang diperoleh dari jurnal dan laman resmi lembaga-lembaga yang 

bersangkutan dengan kasus yang diteliti. Penelitian ini menemukan bahwa FIA 

yang merupakan lembaga dibawah Pemerintah Pakistan dibantu oleh UNODC yang 

merupakan badan internasional terkait kriminalitas, melakukan pengesahan 

undang-undang dan membuat rencana aksi nasional untuk memerangi 

penyelundupan manusia di Pakistan. Dengan menggunakan teori sekuritisasi oleh 

Barry Buzan penulis mendapatkan hasil bahwa, pemerintah Pakistan mengesahkan 

The Prevention of Smuggling of Migrants Act 2018 dan National Action Plan 2020-

2025. Dalam jurnal skripsi ini penulis juga menemukan adanya aktor sekuritisasi 

yang telah memberikan upaya untuk Pakistan dalam isu human smuggling 

diantaranya, FIA selaku lembaga pemerintah Pakistan dan UNODC merupakan 

aktor sekuritisasi. Dengan bantuan oleh Polisi, Departemen Kesejahteraan Sosial 

atau Sociall Welfare Departement (SWD), Departemen Tenaga Kerja atau 

Department of Labor (DOL), dan Biro Perlindungan Anak atau Child Protection 

Bureau (CPB) sebagai aktor fungsional yang membantu aktor sekuritisasi dalam 

menangani kasus penyelundupan manusia yang mengancam kemanan negara dan 

masyarakat