Abstrak
Interpretasi The Reasonable Regard Principle Sebagai Upaya Mitigasi Kerusakan Lingkungan Laut Akibat Aktivitas Deep Seabed Mining
Oleh :
Ari Anggun Pramesti - E0022064 - Fak. Hukum
Menipisnya sumber daya mineral terestrial akibat industrialisasi global mendorong intensifikasi Deep Seabed Mining (DSM) di kawasan the Area yang berada di luar yurisdiksi nasional. Pasal 147 UNCLOS 1982 mengatur kewajiban Reasonable Regard yakni setiap kegiatan di the Area wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan secara wajar kegiatan lain di lingkungan laut. Namun UNCLOS tidak memberikan definisi operasional yang konkret atas prinsip tersebut, sehingga menimbulkan open texture yang berpotensi melahirkan inkonsistensi penerapan dan lemahnya perlindungan ekosistem laut dalam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, “Reasonable Regard” memiliki kedudukan normatif yang setara dengan “Due Regard”, sehingga seluruh yurisprudensi internasional terkait dapat dijadikan landasan interpretasi yang koheren berdasarkan Pasal 31 VCLT. Reasonable Regard merupakan kewajiban aktif yang memuat tiga elemen yakni kewajiban mengidentifikasi potensi gangguan, merancang tindakan mitigasi yang proporsional, serta membangun mekanisme akuntabilitas. Kedua, instrumen mitigasi yang perlu segera dikodifikasikan dalam Mining Code sebagai bentuk penerapan Reasonable Regard Principle meliputi standar Environmental Impact Assessment, penetapan REMP dan APEI, serta pengaturan Environmental Compensation Fund.