Abstrak


KAJIAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIMDALAM PENERAPAN PIDANA PENJARATERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN(STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2022/PN SKT)


Oleh :
Efita Sari Br Tarigan - E0019132 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara 2 (dua) bulan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dan tanpa hak menguasai, membawa dan mempergunakan senjata tajam yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan mempelajari tentang penerapan pidana penjara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan memiliki banyak pertimbangan yakni pertimbangan yuridis dan non yuridis dan dalam penerapan pembatasan kebebasan berupa penjara terhadap anak telah sesuai dengan pengaturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.