Abstrak
Analisis Harmonisasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2022 dalam Transformasi PDAM Menjadi Perumda Air Minum Toya Wening Kota Surakarta
Oleh :
Kenar Dhatu Rasendriya - E0020247 - Fak. Hukum
Transformasi Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kota Surakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Toya
Wening Kota Surakarta, sebagai upaya pemerintah daerah untuk
menyesuaikan kelembagaan BUMD dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perubahan
ini secara formal diatur dalam Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2022, yang
menjadi instrumen hukum utama dalam harmonisasi regulasi daerah. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis harmonisasi Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun
2022 secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya PP
No. 54 Tahun 2017 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta
harmonisasi secara horizontal dengan peraturan daerah sebelumnya dan regulasi
pelaksana turunan, termasuk Perda Kota Surakarta No. 13 Tahun 2017 dan
Peraturan Wali Kota turuannya. Pendekatan yang digunakan adalah hukum
normatif-dogmatik, dengan metode analisis statute approach dan
conceptual approach berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi Perda Kota Surakarta No. 11
Tahun 2022 telah menegaskan perubahan nomenklatur dan bentuk hukum PDAM menjadi
Perumda, selaras dengan prinsip BUMD modern dan PP No. 54 Tahun 2017.
Harmonisasi vertikal sudah relatif kuat, namun harmonisasi horizontal masih
menghadapi beberapa tantangan, seperti pencabutan norma lama yang belum
eksplisit, ketidaksesuaian nomenklatur pada peraturan turunan, serta kebutuhan
penyesuaian dokumen kontrak dan aset. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
meskipun harmonisasi Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2022 menjadi pilar hukum
transformasi, diperlukan langkah-langkah normatif lanjutan untuk menjamin
kepastian hukum, konsistensi regulasi, dan keteraturan transisi administrasi.